Dalam SNI No 7329 Tahun 2009 menjelaskan, bahwa : (1) perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada
pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang
merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan
merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan
sekolah yang bersangkutan, (2) tenaga perpustakaan
sekolah adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis
serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan di sekolah
Perpustakaan sekolah
bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga dapat membantu pengembangan
dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat serta kemampuan peserta
didik. Perpustakaan
Sekolah memiliki fungsi sebagai :
- pusat
sumber belajar;
- pusat
kegiatan literasi informasi;
- pusat
penelitian;
- pusat
kegiatan baca membaca;t
- empat kegiatan kreatif,
imajinatif, inspiratif dan menyenangkan
Sumber
daya manusia yang mengelola perpustakaan sekolah dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1. Kepala
perpustakaan :
a.
Perpustakaan dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
b.
Kualifikasi kepala
perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan
pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau
diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang
ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasii
2. Tenaga perpustakaan
sekolah
a. Tenaga perpustakaan
sekolah dengan pendidikan minimal pendidikan menengah serta memperoleh
pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang
terakreditasi.
b.
Tenaga perpustakaan
sekolah termasuk tenaga teknis.
Dalam
pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sekolah, didasarkan pada
peraturan-peraturan, sebagai berikut :
- UU
No 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas
- UU
No 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan
- SNI
No 7329 Tahun 2009, tentang perpustakaan sekolah
- PP
No 24 Tahun 2014, tentang perpustakaan
- Permendikbud
No 25 Tahun 2008, tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah
- Perkapusnas
No 12 Tahun 2017, tentang standar nasional perpustakaan SMA/MA
Pengembangan
perpustakaan masih bersifat sporadis dan belum banyak yang memenuhi standar
perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang
baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.
Setiap
penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah wajib berpedoman pada
Standar Nasional Perpustakaan, yang meliputi : standar koleksi, sarana
prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi
dengan kurikulum Sekolah (Perkapusnas No 12 Tahun 2017).
1. Standar koleksi perpustakaan, meliputi :
a.
Jenis
koleksi meliputi :
1)
karya
cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
2)
terbitan
berkala (majalah, surat kabar);
3)
audio
visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
b.
Jumlah
koleksi, meliputi :
1)
Perpustakaan
memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format paling sedikit :
a)
menyediakan
koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik.
b)
buku
pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan,
sebagai berikut :
· 3 s.d. 6 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul,
· 7 s.d. 12 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul,
· 13 s.d. 18 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul,
· 19 s.d. 27 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul.
2)
Perpustakaan
menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi
semakin kecil persentase penambahan koleksinya, sebagai berikut :
· 1.000 judul penambahan
sebanyak 10%;
· 1.500 judul penambahan
sebanyak 8%;
· 2.000 judul sampai dan
seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3)
Perpustakaan
melanggan paling sedikit 3 (tiga) judul majalah dan 3 (tiga) judul surat kabar.
c.
Bahan
perpustakaan referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus
bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi,
buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta,
biografi tokoh, dan kitab suci.
d. Pengolahan Bahan
Perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun
secara sistematis dengan mengacu pada :
1)
pedoman
deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan
Indonesia);
2)
bagan
klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
3)
pedoman
tajuk subjek.
e.
Cacah
ulang dan penyiangan, melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan
koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
f.
Perawatan,
meliputi :
1)
Perpustakaan
melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan
berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
2)
Perpustakaan
melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi :
a.
Gedung/ruang,
yang meliputi :
1)
Luas
gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa,
dengan ketentuan, sebagai berikut :
· 3 s.d. 6 rombongan
belajar luas gedung paling sedikit 72 m2,
· 7 s.d. 12 rombongan
belajar luas gedung paling sedikit 144 m2,
· 13 s.d. 18 rombongan
belajar luas gedung paling sedikit 216 m2,
· 19 s.d. 27 rombongan
belajar luas gedung paling sedikit 288 m2.
2)
Pengaturan
ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
b.
Area
Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi :
1)
area
koleksi;
2)
area
baca;
3)
area
kerja;
4)
area
multimedia.
c.
Sarana
Perpustakaan, menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan
pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan
dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti :
1)
Perabot
kerja,
2)
Perabot
penyimpanan,
3)
Peralatan
multimedia,
4)
Perlengkapan
lain
d.
Lokasi
perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta
mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Standar pelayanan perpustakaan, meliputi :
a.
Jam
pelayanan perpustakaan kepada pemustaka paling sedikit 8 (delapan) jam per hari
kerja.
b.
Jenis
pelayanan perpustakaan Jenis pelayanan
perpustakaan paling sedikit meliputi :
1)
pelayanan
sirkulasi;
2)
pelayanan
referensi;
3) Pelayanan literasi
informasi.
c.
Program
wajib baca di perpustakaan Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan.
d.
Program
pendidikan pemustaka, Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling
sedikit 1 (satu) sekali.
e.
Program
literasi informasi Perpustakaan, memiliki program literasi informasi paling
sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.
f.
Promosi
perpustakaan paling sedikit dalam bentuk :
1)
brosur/leaflet/selebaran;
2)
majalah
dinding/perpustakaan;
3)
daftar
buku baru;
4)
display
koleksi perpustakaan;
5)
lomba
yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.
g.
Laporan
Perpustakaan, membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik)
paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.
h.
Kerja
Sama Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan
kerja sama dengan :
1)
perpustakaan
sekolah lain;
2)
perpustakaan
umum;
3)
organisasi
profesi kepustakawanan/forum perpustakaan;
4)
yayasan
dan/atau lembaga korporasi.
i.
Integrasi
dengan kurikulum, Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan
kurikulum sekolah, meliputi:
1)
Kegiatan
mendorong kegemaran membaca melalui :
· lomba sinopsis;
· gelar wicara (talk
show) tentang buku;
· lomba mengarang
berbagai bentuk tulisan (puisi, prosa, esai).
2)
Pembelajaran
bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan, meliputi :
· pengajaran program
literasi informasi.
· terlibat dalam
merencanakan perangkat pembelajaran.
· membantu guru
mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
· menyelenggarakan
kegiatan membaca buku dan majalah elektronik.
· membantu guru
mengidentifikasi materi pengajaran.
· membantu guru
mengidentifikasi sumber rujukan dan referensi materi pengajaran
4. Standar tenaga perpustakaan, meliputi :
a.
Jumlah
tenaga perpustakaan, meliputi :
1)
Perpustakaan
dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
2)
Bila
perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka
sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua)
orang.
3) Kualifikasi tenaga
perpustakaan sekolah paling rendah diploma dua di bidang ilmu
perpustakaan. Pustakawan memiliki
kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi
akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari
perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus
pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
4) Tenaga
perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
b.
Kepala
Perpustakaan, meliputi :
1)
Kepala
Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1
(satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan
belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
2)
Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari
perguruan tinggi yang terakreditasi
3)
kepala
perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan, meliputi :
a.
Penyelenggaraan
dan pendirian perpustakaan, meliputi :
1)
Setiap
sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah,
2)
Pendirian
perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b.
Nomor
Pokok Perpustakaan (NPP), Setiap
perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diwajibkan memberitahukan
keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
c.
Struktur
organisasi, meliputi :
1)
Struktur
organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis,
pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.
2)
Struktur
perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
3) Struktur organisasi
Perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah sebagai berikut :
Kepala Perpustakaan, tupoksinya :
- Membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan pada awal tahun ajaran.
- Mendayagunakan semua sumber yang ada .
- Mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan perpustakaan
- Mengadakan pembinaan terhadap anggota pustaka
- Membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
- Melakukan kerjasama dengan perangkat sekolah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan perpustakaan.
- Mengadakan penilaian terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
- Mengadakan hubungan kerja sama dengan pihak luar / perpustakaan lain dalam upaya pengembangan perpustakaan
- Membuat laporan kegiatan perpustakaan pada akhir tahun ajaran.
Pelayanan Teknis, tupoksinya :
- Merencanakan dan melakukan pengadaan bahan-bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan.
- Mengiventarisasi bahan-bahan pustaka ke dalam buku induk dan buku iventaris.
- Mengklasifikasikan bahan-bahan pustaka menurut sistem klasifikasi tertentu.
- Mengkatalog dan melabel buku-buku perpustakaan sekolah
- Membuat perlengkapan buku (kartu buku, barkot, slip tanggal)
- Menyusun koleksi/ bahan-bahan pustaka di rak menurut peraturan yang berlaku.
Pelayanan Pembaca/Sirkulasi, tupoksinya :
- Melayani peminjaman buku-buku
- Melayani pengembalian buku-buku yang telah dipinjam
- Memberikan pelayanan bimbingan belajar
- Mengadakan pembinaan minat baca
- Memberikan bantuan informasi kepada semua pihak.
- Menyusun koleksi/ bahan-bahan pustaka menurut peraturan yang berlaku
Pelayanan Pustaka Maya (TIK), tupoksinya :
- Mendukumentasikan bahan ajar (power point), perangkat pembelajaran guru.
- Mendukumentasikan, PTK guru dan karya tulis siswa yang dikutsertakan dalam lomba
- Melengkapi Pustaka Maya dengan buku digital, bahan ajar (Materi) berupa bank informasi sesuai dengan kebutuhan guru.
- Mempublikasikan karya siswa dan guru, aktifitas sekolah di Web Sekolah
- Memberikan pelayanan dan bimbingan pada pemakai Pustaka Maya
- Menata koleksi pustaka dalam server Pustaka Maya sehingga mudah ditemukan.
d. Program
kerja Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program
kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang
berjalan.
6. Standar pengelolaan perpustakaan, meliputi :
a.
Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki visi, misi dan kebijakan
pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh
kepala sekolah yang bersangkutan.
1)
Visi
perpustakaan Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mengacu pada
visi sekolah.
2)
Misi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu :
· menyediakan informasi
dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat yang
berbasis informasi dan pengetahuan;
· menyediakan sarana
pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan
mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung
jawab.
3)
Tujuan
perpustakaan Perpustakaan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah mengembangkan dan meningkatkan minat baca,
literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual)
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan
pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
4)
Kebijakan
pengelolaan perpustakaan Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah membuat kebijakan tertulis meliputi
komponen: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan
pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.
b.
Tugas
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah meliputi :
1)
mengembangkan
koleksi perpustakaan;
2)
mengolah
bahan perpustakaan;
3)
mendayagunakan
koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan;
4)
menyelenggarakan
pendidikan pemustaka;
5)
melakukan
perawatan koleksi;
6)
menunjang
terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
7)
menyediakan
jasa perpustakaan dan informasi;
8)
melaksanakan
kegiatan literasi informasi;
9)
melakukan
kerja sama perpustakaan;
10)melakukan promosi
perpustakaan.
c.
Fungsi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagai berikut :
1)
pusat
sumber belajar;
2)
pusat
kegiatan literasi informasi;
3)
pusat
penelitian;
4)
pusat
kegiatan baca membaca;
5)
tempat
kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
d.
Anggaran,
meliputi :
1)
Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap
tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar
belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
2)
Sumber
anggaran perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat,
termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perpustakaan
berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
kesenian, dan kebudayaan
Pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca
masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society)
yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pembudayaan
kegemaran membaca pada satuan pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan sebagai proses
pembelajaran.
Perpustakaan
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada
pemustaka, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani
dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dilakukan dengan memanfaatkan
sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu program
otomasi perpustakaan yang dapat digunakan secara gratis, antara lain :
- SLiMS (Senayan
Library Management System)
- SchILS (School Integrated Library System)
- INLISLITE
Tanggal penting yang berhubungan dengan kegiatan perpustakaan sekolah, antara lain :
- 7 Feb. : Hari Klipping Nasional
- 9 Feb. : Hari Pers Nasional
- 23 April: Hari Buku se-Dunia
- 17 Mei : Hari Buku Nasional/Ulang Tahun PNRI
- 14 Sept: Hari Kunjung Perpustakaan
- 18 Okt. : Hari Perpustakaan Sekolah se-Dunia
Hal terpenting dalam pengembangan perpustakaan sekolah adalah Akreditasi Perpustakaan, sehingga kita akan mengetahui kondisi perpustakaan sekolah yang sebenarnya, untuk perangkatnya dapat dilihat
disini....
(Disadur dari Laporan Observasi Perpustakaan SMKN 2 Bogor, Hasil Pelatihan Kepala Perpustakaan di EDC UNS Angkatan 29 Tahun 2018)
0 comments:
Posting Komentar